Seperti kita ketahui, tujuan dibuatnya suatu peraturan bangunan pda umumnya ialah supaya dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu konstruksi bangunan, syarat-syarat minimum yaitu strength, stability, serviceability dan durability dapat dijamin. Selain itu, ingin pula dicapai keseragaman dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Di negara kita hingga kini telah digunakan peraturan baja dari berbagai negara, antara lain : Belanda (TGB 1972), Amerika (AISC 1969), Inggris (BS 449), Australia (AS 1250). Pemilihan atas salah satu peraturan tersebut untuk diterapkan biasanya tergntung pada perencana bangunan yang bersangkutan.
Disusunnya "Konsep Peraturan Konstruksi Baj untuk Gedung-Gedung di Indonesia 1977" oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia merupakan suatu langkah maju kearah tercapainya keseragaman penggunaan peraturan konstruksi baja di negara kita. Konsep tersebut setelh diperbaiki dinamakan "Konsep Peraturan Konstruksi Baja Indonesia 1980" (Konsep PKBI 1980) dan kemudian menjadi "Konsep Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBB) 1983'.
Sifat-Sifat Bahan
Sesuai dengan yang tercantum dalam konsep PPBB 1983 untuk baja bangunan hendaknya dipakai :
Modulus Elastisitas (E=2,1 x 105)
Modulus Gelincir/Geser (G = 0,81 x 105)
Angka perbandingan Poisson (u =0,30)
Koefisien Pemuaian Linear (at = 12 x 10-6 per OC)
No comments:
Post a Comment